Jumat, 22 Oktober 2010

SETAHUN SBY-BUDI

JAKARTA, KOMPAS.com *— Berikut ini beberapa isu yang menjadi kontroversi
dalam setahun pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil
Presiden Boediono.

*1. KASUS CENTURY *

Kasus penyelamatan Bank Century yang terjadi pada November 2008 atau saat
pemerintahan SBY-JK. Kasus Century ditengarai merugikan negara.

Isu itu terus berkembang dan puncaknya DPR membuat Panitia Hak Angket
Century atau lebih dikenal Pansus Century pada 4 Desember 2009 saat
pemerintahan SBY-Boediono.

Pansus dibubarkan pada 24 Februari 2010 dengan pandangan akhir masing-masing
fraksi partai politik di DPR. Hanya Partai Demokrat dan PKB yang menyatakan
tidak ada pelanggaran prosedur dalam penyelamatan Bank Century tersebut.
Dalam rekomendasinya, kasus ini tetap diteruskan pada aparat penegak hukum,
tetapi hingga kini masih terkatung-katung.

"Kasus ini menjadi hantu politik yang sewaktu-waktu bisa bangun," kata
anggota DPR Fraksi PKS, Andi Rahmat. Akibat dari isu ini adalah terpentalnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dari Kabinet Indonesia Bersatu II.

Sebelum mengundurkan diri, Sri Mulyani sempat bersitegang dengan Aburizal
Bakrie yang merupakan Ketua Umum Golkar.

*2. KASUS KRIMINALISASI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI *

Isu ini bermula dari wacana yang digelar oleh Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono tentang KPK sebagai lembaga "*superbody*". Hal itu tampaknya
mendapatkan sorotan negatif dari media-media, apalagi saat itu kasus Ketua
KPK Antasari Azhar sedang disidangkan dalam kasus pembunuhan Nasrudin
Zulkarnein. Hal itu membuat polemik antara fakta dan rekayasa terhadap kasus
tersebut.

Akhirnya Antasari diberhentikan secara tetap dari jabatannya pada tanggal 11
Oktober 2009 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono setelah diberhentikan
sementara pada tanggal 6 Mei 2009.

Pada 11 Februari 2010, Antasari divonis hukuman penjara 18 tahun karena
terbukti bersalah turut serta melakukan pembujukan untuk membunuh Nasrudin
Zulkarnaen.

Isu itu belum selesai karena kemudian muncul adanya penahanan anggota KPK
Bibit Samad Riyanto dan Candra M Hamzah yang dituduh telah menerima suap.

Namun, hingga kini hal itu tidak bisa dibuktikan oleh pihak kepolisian yang
justru memberikan informasi yang berubah-ubah terkait dengan alat bukti
penyadapan untuk penangkapan keduanya.

Bahkan, kepolisian lebih dipermalukan dengan pemutaran percakapan Anggodo
dan Yuliana Gunawan pada 3 November 2009. Kasus ini kemudian merembet dengan
perseteruan KPK dan kepolisian dan yang memunculkan sebutan "cicak lawan
buaya".

Salah satu akibat dari kasus ini adalah kemunculan Satgas Mafia Hukum. Isu
kriminalisasi KPK hingga kini belum selesai karena masih adanya hambatan
hukum terkait status Bibit Samad Riyanto dan Candra M Hamzah yang telah
ditetapkan menjadi tersangka.

*3. KASUS MAFIA PAJAK *

Hal ini bermula dari pengungkapan oleh mantan Kabareskrim Polri, Komjen
Susno Duadji, tentang adanya mafia pajak yang melibatkan aparat pajak Gayus
Tambunan, oknum kepolisian, dan aparat penegak hukum lainnya.

*4. SEKRETARIAT GABUNGAN *

Sekretariat Gabungan (Setgab) merupakan perhimpunan partai koalisi yang
diketuai oleh Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono
dan ketua pelaksana harian oleh Aburizal bakrie. Setgab didirikan untuk
menjembatani antara eksekutif dan politik di legislatif. Setgab menimbulkan
kontroversi karena sering kali dinilai memiliki kewenangan layaknya
pemerintah. Di antara anggota Setgab yang terdiri dari enam partai koalisi
juga terjadi ketidaknyamanan, terutama terhadap kepemimpinan Golkar. Hingga
kini isu ini masih terus berlangsung.

*5. KONFLIK PERBATASAN DENGAN MALAYSIA *

Masalah perbatasan dengan Malaysia bersifat laten dan bisa menonjol
sewaktu-waktu, tetapi temporer. Isu ini pernah menyita perhatian publik
ketika petugas Dinas Kelautan Indonesia ditangkap oleh Kepolisian Diraja
Malaysia di Perairan Tanjung Berikat.

Gelora nasionalisme di masyarakat menguat sehingga membuat Presiden harus
berpidato di Markas TNI untuk masalah ini.

*6. ISU JAKSA AGUNG*

Munculnya isu itu berawal dari pengajuan uji materiil UU terkait
pengangkatan Jaksa Agung Hendarman Supandji oleh Mantan Mensesneg Yusril
Ihza Mahendra ke Mahkamah Konstitusi. Hasilnya, Mahkamah Konstitusi
menyatakan, Hendarman Supandji tidak sah lagi menjadi Jaksa Agung.


sumber:
http://nasional.kompas.com/read/2010/10/16/10545433/6.Isu.Kontroversial.Pemerint\
ahan.SBY

Tidak ada komentar:

Posting Komentar